KELAS : 4EA18
NPM : 10210905
NORMA
Norma
adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak
boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia
wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk
hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Keberadaan
norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana
manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma
berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan
seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai
berikut.
1.
Norma agama
Adalah peraturan
hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan
bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap
agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti
norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti
norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama
menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan
yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga
merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini
dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran
atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.
Norma kesopanan
adalah peraturan
hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat.
Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia
yang ada di sekitarnya.Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada
budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial
yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara
berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap
norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan
malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum
adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat
tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh
lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat.
Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan
mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan
hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
- Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
- Aturan bersifat memaksa.
- Sanksi bersifat tegas.
- Aturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang
ETIKA
Secara
umum Etika dibagi menjadi :
a. Etika Umum
b. Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Sedangkan Etika Khusus adalah
penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sebagai refleksi krisis
rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada
norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang
dalam suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita
berfikir tentang apa yang dilakukan dari
khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai
refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti
ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah. Etika Khusus dibagi menjadi tiga :
a. Etika Individual
b. Etika Sosial
c. Etika Lingkungan hidup
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan
sikap manusia thd dirinya sendiri. Etika
Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain.
Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal
mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula
sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara
manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya yang berdampak langsung atau
tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
- cabang dari etika sosial, sejauh
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang
berdampak pd lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan lingkungannya
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS
Dalam
etika bisnis terdapat prinsip – prinsip didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah
orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakannya tersebut
2. Prinsip Kejujuran
·
Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis
yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
KELOMPOK STAKEHOLDER
Pendekatan stakeholder ialah cara mengamati dan menjelaskan secara analitis
bagaimana berbagai unsur akan
dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Memetakan
hubungan-hubungan yang terjalin. Pendekatan Stakeholder dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang
mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu.
”Bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan
kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu
kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan
imperatif). Bermuara pada prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu
dijalankan secara baik dan etis demi menjamin kepentingan stakeholder.
Kelompok stakeholders:
1.
Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.
Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial,
media massa, kelompok pendukung, masyarakat
ETIKA
UTILITARIANISME
Etika utilitarianisme dikembangkan pertama kali oleh Jeremi
Bentham (1748 -1832). Pengertian etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana
menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal
secara moral.
Kriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme :
1.
MANFAAT
2.
MANFAAT
TERBESAR
3.
MANFAAT
TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah
sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin
bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
1.
Rasionalitas.
2.
Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3.
Ketiga,
Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar
Penilaian
· Pertama,
etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan,
kebijaksanaan atau untuk bertindak.
· Kedua,
etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Kelemahan
Etika Utilitarianisme
· manfaat
merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan
kesulitan yg tidak sedikit
· etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri
dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
·
etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·
variabel
yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
· Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
· etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
SYATAT BAGI TANGUNG JAWAB MORAL
Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
·
Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
·
Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
·
Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status
Perusahaan
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
·
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen
yang Mendukung dan Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Argumen yang Menentang Keterlibatan
Sosial Perusahaan
·
Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·
Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·
Biaya
Keterlibatan Sosial
·
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Keterlibatan
Sosial Perusahaan
·
Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
·
Terbatasnya
Sumber Daya Alam
·
Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
·
Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·
Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
·
Keuntungan
Jangka Panjang
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham Tradisional Dalam Bisnis dibagi menjadi :
- Keadilan Legal
- Keadilan Komutatif
- Keadilan Distributif
A.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2.
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
1.
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.
Tidak
ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B.
Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yg adil atau fair
antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dlm bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara
pihak yg satu dg lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif
disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
C.
Keadilan Distributif
1. Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
2. Persoalannya apa yg menjadi dasar
pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
3. Dlm sistem aristokrasi, pembagian
itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya
sedikit.
4. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
5. Dlm dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan
kepadanya.
6. Keadilan distributif juga berkaitan
dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg
juga adil dan baik.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak
Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah
satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak
atas hidup yang layak.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena
itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan
yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga
dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
4. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya
terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
1. Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
2. Ini berarti baik secara legal maupun
moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara
sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
1.
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
2.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
3.
Diskriminasi
yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan
yang tidak adil.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil. Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan
adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan
politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Contoh whistle
blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu
melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan
konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan
dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa
kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan
menghentikan kecurangan itu.
KONTRAK DI ANGGAP BAIK DAN ADIL
APABILA :
Kontrak
dianggap baik dan adil, apabila :
·
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
·
Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak
ada pemaksaan
·
Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN
GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban
Produsen
·
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
·
Menyingkapkan
semua informasi
·
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
·
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
·
Produk
yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya
jenis jasa
·
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi
konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI
INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
1.
Iklan berfungsi sebagai pemberi
informasi.
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang
sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di
pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan
serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli
produk tersebut.
2.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk
opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik
yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi
menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus
dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan
manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak
lain.
Iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak
hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen,
tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau
kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat
diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat
dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat
kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian
para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang
muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika
iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika
proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun
ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak
pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami
gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya
produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi
fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai
pemberi informasi; dan
(ii) iklan sebagai
pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian
awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai
cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk
menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.
Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis
bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka
ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi.